"MENJADI KOPERASI PONDOK PESANTREN YANG AMANAH, PROFESIONAL DENGAN BERLANDASKAN SYARIAH ISLAM"
Melayani kebutuhan Anggota dan Masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Menjadi koperasi yang dapat mensejahterakan anggota dan masyarakat pada umumnya.
Menjadi salah satu ikon usaha kerakyatan dalam bersaing dengan toko-toko modern.
Membantu program pemerintah dalam melaksanakan program ekonomi kerakyatan dan UMKM melalui Koperasi.
Menerapkan dan memasyarakatkan system syariah islam dalam efektifitas ekonomi.
Menanamkan pemahaman bahwa system syariah dibidang ekonomi, adalah adil, mudah, maslahah dan barokah.
Melakukan aktifitas ekonomi dengan budaya STAF (Sidiq/Jujur, Tabligh / Komunikatif, Amanah / dipercaya, Fatonah / Profesional).
Menerapkan layanan system digitalisasi sesuai perkembangan zaman.
Koperasi Konsumen Syariah Pondok Pesantren Al-Yasini disingkat dengan Kopontren Al-Yasini yang berkedudukan di Jl. Pon Pes Terpadu Al-Yasini, Dusun Areng-areng Barat Desa Sambisirah Kecamatan Wonorejo 67173 Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur.
Berdiri pada tahun 1997 tepatnya Pada tanggal 05 Desember 1997 atas Prakarsa dari KH. A. Mujib Imron, SH, MH. Usaha awal berupa Kantin nasi dan Toserba (Toko Serba Ada) Kemudian mendapat Badan Hukum Koperasi Pada tanggal 09 Februari 1998 dengan Surat Keputusan Nomor : 222/BH/KWK.13/II/98 selanjutnya, Kopontren Al-Yasini melakukan Perubahan Anggaran Dasar (PAD) Pada tanggal 19 Januari 2016 dengan Surat Keputusan Nomor PAD : 504/06/PAD/XVI.20/424.060/2016 dan melakukan Perubahan Anggaran Dasar (PAD) Pada tanggal 10 Maret 2022 dengan Surat Keputusan Kemenkumham Republik Indonesia No : AHU-0006501.AH.01.28. TAHUN 2022.
Koperasi Konsumen Syariah Pondok Pesantren Al-Yasini merupakan Badan usaha yang memiliki manfaat yang besar bagi Pesantren, Santri, dan Masyarakat. Selanjutnya, bagi Pesantren keberadaan Kopontren Al-Yasini sangat menunjang upaya kemandirian Pesantren karena sebagian Pemasukan/Pendapatan Pesantren merupakan pemasukan dari SHU Kopontren Al-Yasini. Sedangkan bagi Santri keberadaan Kopontren Al-Yasini selain menyediakan kebutuhan sehari-hari, juga sebagai tempat belajar kemandirian, kewirausahaan dan pengabdian Dan bagi Masyarakat umum, Keberadaan Kopontren Al-Yasini menyediakan keperluan sehari-hari dengan harga yang Ekonomis, kompetitif dan bersaing.
Alhamdulillah, Saat ini Koperasi Konsumen Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Yasini telah berjalan Pada usianya yang Ke 25 (Dua Puluh Lima) Tahun dan Sudah Memiliki 19 Unit Usaha yang terdiri dari 3 (Tiga) Macam Usaha : 1. Konsumen, 2. Produsen, 3. USPPS (Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah), tentu tidak akan lepas dari segala lika-liku perjuangannya.
Kita perlu memiliki tekad yang kuat untuk menjadikan Koperasi Konsumen Syariah Pondok Pesantren Al-Yasini menjadi Koperasi Pondok Pesantren yang terbaik dan terbesar dengan berlandaskan Syariah Islam di tingkat Lokal maupun Nasional. Oleh karenanya, perjalanan Koperasi Konsumen Syariah Pondok Pesantren Al-Yasini ini harus terus dipacu dan dibenahi dalam segala segi, baik Manajemen organisasi, Manajemen usaha, Manajemen pengembangan software akuntansi dan sebagainya. Tidak lain tujuan berdirinya Kopontren Al-Yasini adalah :
Sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) Koperasi Konsumen Syariah Pondok Pesantren Al-Yasini, anggota adalah Pemilik dan sekaligus sebagai Pengguna jasa Koperasi setara dengan yang termuat dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 17 Ayat 1 : Sebagai konsekuensinya, Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi Koperasi, sedangkan Pengurus dan Pengawas sebagai Penerima amanat anggota, pelaksana keputusan-keputusan dan ketetapan yang diambil dalam Rapat anggota.